brosur pemutihan jawa timur 2024

Pembebasan Pajak Daerah 2024

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan Program Pembebasan Pajak Daerah 2024. Program ini mulai berlaku dari tanggal 15 Juli 2024 sampai 31 Agustus 2024 khusus untuk kendaraan Jawa Timur atau kendaraan yang akan mutasi masuk ke Jawa Timur. 

Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 yang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 ini meliputi:

1. Bebas Bea Balik Nama

Balik nama atau BBN II adalah penyerahan kedua dari pemilik lama ke pemilik baru atas kendaraan bermotor yang biasanya terjadi akibat transaksi jual beli. Komponen yang harus dibayar dalam proses balik nama kendaraan bermotor atau BBN II antara lain Pajak pokok kendaraan (PKB), Bea Balik Nama II (BBN II), SWDKLLJ dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 ini, komponen biaya yang dibebaskan adalah BBN II. Jadi, PKB dan PNBP tetap dibayar dan BBN II gratis. Berikut link tutorial melihat biaya balik nama.

Pemutihan Tulungagung 2024

2. Bebas Sanksi Administratif

PKB di Provinsi Jawa Timur tidak mengenakan denda bila terjadi keterlambatan. Namun, BBNKB yang telah melebihi batas waktu 1 bulan setelah tanggal kwitansi akan dikenakan denda. Denda ini dibebaskan selama berlangsungnya Pembebasan Pajak Daerah 2024.

3. Bebas PKB Progresif

Kendaraan bermotor roda 4 dikenakan Pajak Progresif bila memiliki lebih dari 1 kendaraan dalam 1 Kartu Keluarga. Pajak Progresif ini berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Selama Pembebasan Pajak Daerah 2024, Pajak Progresif dibebaskan, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar PKB pokoknya saja tanpa progresif.

4. Bebas Denda SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah sumbangan wajib bagi Wajib Pajak yang dibayarkan kepada Jasa Raharja. Sumbangan ini digunakan untuk berjaga-jaga apabila terjadi kecelakaan di jalan raya. apabila terjadi keterlambatan membayar SWDKLLJ akan dikenakan denda yang besarannya berbeda tiap-tiap jenis kendaraan. Selama Pembebasan Pajak Daerah 2024, denda SWDKLLJ dibebaskan.

Dengan adanya Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini juga dapat dijadikan momen oleh Wajib Pajak yang telah lama ingin menghidupkan kembali kendaraan koleksi yang sudah lama mati secara administrasi agar dapat digunakan di jalan raya.

Ayo segera manfaatkan Program Pembebasan Pajak Daerah mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 31 Agustus 2024.