Semua kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak, dikenakan denda oleh Jasa Raharja yang dihitung per 3 bulan.
Besaran denda adalah sebagai berikut
Wajib Pajak yang memiliki kendaraan Roda 4 lebih dari 1 unit dalam 1 NIK yang sama, maka akan dikenakan tambahan pajak progresif pada kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Kendaraan Roda 2 yang memiliki kapasitas lebih dari 250cc juga dikenakan pajak progresif bila memiliki lebih dari 1 unit dalam 1 NIK yang sama.
Pembebasan pajak progresif ini berlaku bagi semua Wajib Pajak Jawa Timur untuk semua masa pajak, baik yang sudah terlambat maupun masa laku ke 2026.
Media Informasi Samsat