Pembebasan Pajak Daerah 2025

pemutihan jawa timur

Bebas Denda

Semua kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak, dikenakan denda oleh Jasa Raharja yang dihitung per 3 bulan.

Besaran denda adalah sebagai berikut

  • Roda 2 sebesar Rp 8.000,- per 3 bulan (maksimal Rp 32.000,- per tahun)
  • Roda 4 sebesar Rp 35.000,- per 3 bulan (maksimal Rp 100.000,- per tahun)
Keterlambatan 1 hari sampai 3 bulan dikenakan denda sebesar Rp 8.000,- (atau Rp 35.000,- Roda 4). Selanjutnya, 3 bulan +1 hari sampai 6 bulan, jumlah denda ditambah lagi Rp 8.000,- (atau Rp 35.000,- Roda 4). Dan begitu seterusnya. Untuk kendaraan Roda 4, terdapat batas maksimal denda per tahun, yaitu Rp 100.000,-, meskipun keterlambatan sudah memasuki bulan ke 7 yang seharusnya Rp 105.000,- ( Rp 35.000,- + Rp 35.000,- + Rp 35.000,- = Rp 105.000,-). Batas maksimal denda Roda 4 akan direset setelah keterlambatan melewati 12 bulan. Dan akan dihitung lagi mulai denda dasar, yaitu Rp 35.000,- serta diakumulasikan dengan denda tahun sebelumnya.
Program Bebas Denda tahun 2024 dan sebelumnya tersebut membebaskan denda yang dikenakan sebelum tanggal 14 Juli 2024. Sedangkan denda yang dikenakan mulai 14 Juli 2024 hingga sekarang masih tetap dikenakan. Program ini tentunya akan mengurangi jumlah yang dibayarkan Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan sehingga meringankan beban Wajib Pajak.

Bebas Progresif

Wajib Pajak yang memiliki kendaraan Roda 4 lebih dari 1 unit dalam 1 NIK yang sama, maka akan dikenakan tambahan pajak progresif pada kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Kendaraan Roda 2 yang memiliki kapasitas lebih dari 250cc juga dikenakan pajak progresif bila memiliki lebih dari 1 unit dalam 1 NIK yang sama.

Pembebasan pajak progresif ini berlaku bagi semua Wajib Pajak Jawa Timur untuk semua masa pajak, baik yang sudah terlambat maupun masa laku ke 2026.