Cara Cek Biaya Balik Nama

Setiap kendaraan memiliki Bea Balik Nama II (BBN II) yang berbeda-beda yang perhitungannya berdasarkan beberapa komponen yang diatur dalam Undang-Undang. Wajib Pajak dapat bertanya kepada petugas Samsat Tulungagung apabila mengalami kesulitan dalam menghitung jumlah Biaya Balik Nama Kendaraannya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melihat dan menghitung secara mandiri jumlah Pajak Kendaraan Bermotornya dari rumah melalui website dengan cara sebagai berikut:

Cek Pajak Kendaraan Samsat Tulungagung
  • Masukkan identitas kendaraan (jenis, model, merk, type dan tahun buat) yang dapat dilihat di STNK atau BPKB
  • Masukkan kode captcha sama persis seperti pada gambar di dalam kotak lalu klik tombol “Cari”

Pajak dapat langsung dilihat seperti pada gambar. Komponen yang harus dibayar saat Pajak Tahunan antara lain:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dapat dilihat di menu “info PKB
  • BBN II
  • PNBP BPKB (roda 2 Rp 225.000,- dan roda 4 Rp 375.000,-)
  • PNBP STNK (roda 2 Rp 100.000,- dan roda 4 Rp 200.000,-)
  • PNBP TNKB (roda 2 Rp 60.000,- dan roda 4 Rp 100.000,-)
 

Nominal pada website tidak termasuk denda yang mungkin dikenakan akibat keterlambatan.