Setiap kendaraan memiliki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok yang berbeda-beda yang perhitungannya berdasarkan beberapa komponen perhitungan yang diatur dalam Undang-Undang. Wajib Pajak dapat bertanya kepada petugas Samsat Tulungagung apabila mengalami kesulitan dalam menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotornya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melihat dan menghitung sendiri besaran Pajak Kendaraan Bermotornya dari rumah melalui website dengan cara sebagai berikut:
Pajak dapat langsung dapat dilihat seperti gambar. Komponen yang harus dibayar saat Pajak Tahunan antara lain:
Tambahan Penul 5 Tahunan adalah jumlah yang ditambahkan saat proses 5 tahunan atau ganti plat. Untuk roda 2 cetak STNK Rp 100.000,- dan cetak TNKB Rp 60.000,-. Sedangkan untuk roda 4 cetak STNK Rp 200.000,- dan cetak TNKB Rp 100.000,-.
Nominal pada website tidak termasuk denda yang mungkin dikenakan akibat keterlambatan.
Media Informasi Samsat