Lapor Status Kepemilikan Kendaraan
atau Lapor Jual

Pentingnya Lapor Status Kepemilikan Kendaraan atau Lapor Jual

Lapor status kepemilikan kendaraan bermotor atau lapor jual sangat penting untuk melepaskan beban tanggung jawab dan kewajiban yang harus diemban oleh pemilik kendaraan yang telah memindah tangankan kendaraannya kepada orang lain. Salah satu contoh adalah kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Melaporkan status kepemilikan kendaraan atau lapor jual juga melindungi pemilik lama kendaraan dari potensi penyalahgunaan kendaraan yang telah berpindah tangan dan memudahkan petugas berwajib untuk mengidentifikasi identitas pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.

loket cek fisik samsat tulungagung

Alur Pelaporan

  1. Download dan cetak formulir lapor jual kendaraan
  2. Isi formulir sesuai identitas pemilik lama dan kendaraan yang akan dilapor jual
  3. Sertakan Fotokopi KTP sesuai identitas kendaraan
  4. Sertakan cetak foto selfie membawa KTP sesuai identitas kendaraan (bila menyerahkan berkas di Layanan Unggulan)
  5. Bubuhkan tanda tangan bermeterai 10.000
  6. Serahkan formulir ke petugas di layanan  Samsat terdekat dengan membawa KTP asli sesuai identitas kendaraan (Samsat Induk, Payment Point atau Samsat Keliling)
Bagian Informasi Samsat Induk

Lapor Status Kepemilikan Kendaraan atau Lapor Jual Online

Anda juga bisa melakukan Lapor Status Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau lapor jual secara online dari halaman ini dengan mengisi formulir yang di sediakan. Isi lengkap data yang diminta ke dalam kolom. Kami akan melakukan validasi data Anda dan menginformasikan tindak lanjut laporan Anda melalui Whatsapp yang telah Anda isi (tanpa nomor Whatsapp yang bisa dihubungi, pengajuan tidak akan kami tindak lanjut).

Hati-hati terhadap penipuan. Layanan ini gratis bagi seluruh Wajib Pajak di wilayah Tulungagung. Samsat Tulungagung tidak pernah memungut biaya atau menarik pembayaran secara langsung melalui transfer bank.

Formulir Lapor Jual Kendaraan Online