Lapor status kepemilikan kendaraan bermotor atau lapor jual sangat penting untuk melepaskan beban tanggung jawab dan kewajiban yang harus diemban oleh pemilik kendaraan yang telah memindah tangankan kendaraannya kepada orang lain. Salah satu contoh adalah kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Melaporkan status kepemilikan kendaraan atau lapor jual juga melindungi pemilik lama kendaraan dari potensi penyalahgunaan kendaraan yang telah berpindah tangan dan memudahkan petugas berwajib untuk mengidentifikasi identitas pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Anda juga bisa melakukan Lapor Status Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau lapor jual secara online dari halaman ini dengan mengisi formulir yang di sediakan. Isi lengkap data yang diminta ke dalam kolom. Kami akan melakukan validasi data Anda dan menginformasikan tindak lanjut laporan Anda melalui Whatsapp yang telah Anda isi (tanpa nomor Whatsapp yang bisa dihubungi, pengajuan tidak akan kami tindak lanjut).
Hati-hati terhadap penipuan. Layanan ini gratis bagi seluruh Wajib Pajak di wilayah Tulungagung. Samsat Tulungagung tidak pernah memungut biaya atau menarik pembayaran secara langsung melalui transfer bank.
Media Informasi Samsat