Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB adalah perubahan data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru. BBNKB biasanya merupakan akibat dari transaksi jual beli. Wajib Pajak harus segera melakukan balik nama setelah kendaraan berpindah kepemilikan. Balik nama menghindarkan pemilik lama dari risiko yang timbul bila terjadi suatu hal pada kendaraan sehingga pemilik lama lebih aman dari sesuatu yang tidak diinginkan. Pemilik kendaraan harus segera melakukan balik nama paling lambat 1 bulan dari tanggal kwitansi atau dikenakan sanksi kekurangan pajak (KP) bila melebihi waktu tersebut.
Komponen biaya saat BBNKB meliputi Pajak Pokok (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan denda SWDKLLJ apabila terjadi keterlambatan, Bea Balik Nama II (BBN II) serta PNBP STNK dan TNKB. Jumlah PNBP cetak STNK roda 2 adalah Rp 100.000,- dan PNBP cetak TNKB roda 2 sebesar Rp 60.000,-. Sedangkan jumlah PNBP cetak STNK roda 4 sebesar Rp 200.000,- dan cetak TNKB roda 4 sebesar Rp 100.000,-.
Besaran BBN II untuk setiap kendaraan berbeda beda yang dapat dilihat pada tombol di bawah. Wajib Pajak dapat melakukan Balik Nama Kendaraan kapan saja sehingga Wajib Pajak tidak perlu menunggu waktu ganti plat atau jatuh tempo tahunan. Selain secara tunai, pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai menggunakan EDC.
Selalu cek kembali berkas hasil proses di samsat, segera laporkan petugas apabila ada kekurangan atau kesalahan agar dapat segera diperbarui. Selalu perhatikan informasi dari petugas saat melakukan proses di samsat agar tidak terjadi kesalahan informasi, tanyakan kembali apabila informasi kurang jelas.
Media Informasi Samsat