Pajak Tahunan adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar Wajib Pajak rutin setiap satu tahun sekali. Sistem Pajak Kendaraan Bermotor adalah membayar terlebih dahulu baru bertambah masa lakunya. Komponen yang harus dibayar setiap tahun meliputi Pajak Pokok (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta denda SWDKLLJ apabila terjadi keterlambatan. Pajak tahunan dapat dibayar mulai H-6 bulan sebelum habis masa laku (tanggal masa laku tidak berubah) sehingga Wajib Pajak tidak perlu menunggu tepat tanggal jatuh tempo untuk menghindari antrian atau keperluan mendadak. Pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS dan EDC (khusus Samsat Induk).
Media Informasi Samsat